Sejarah

SEJARAH YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan) / YPPSDP (Yayasan Potensi Pengembangan Sumber Daya Pertahanan)
A. Latar belakang berdirinya YKPP Dephan

Terbentuknya Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Departemen Pertahanan dilatarbelakangi oleh tiga hal sebagai berikut :

  1. Keprihatinan Pimpinan ABRI. Masih banyak para Pahlawan Kemerdekaan dan Pensiunan ABRI yang tidak mempunyai rumah sendiri dan masih tinggal di asrama bagi anggota aktif.
  2. Program Pemantapan Pangkalan Kebijaksanaan Pimpinan ABRI dalam penataan dan pengembangan satuan tempur ABRI termasuk pengembangan pangkalan di seluruh Angkatan dan Polri. Untuk merealisasikan program tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar, namun dana yang disiapkan pemerintah sangat terbatas. Kebijaksanaan yang ditempuh adalah dengan memanfaatkan asset lama terutama bataliyon-bataliyon yang masih dihuni oleh prajurit non organik, sehingga saat itu perlu dilakukan pemurnian pangkalan dengan cara memindahkan prajurit organik lewat kredit pemilikan rumah melalui bank yang memerlukan uang muka cukup besar dan tidak mungkin ditanggung oleh prajurit.
  3. Keppres RI No. 56/1974 jo Keppres No. 08/1977 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun yang didalamnya memuat bahwa iuran Dana Pensiun sebesar 4,75 % dari gaji dikelola oleh badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah. Sambil menunggu badan hukum terbentuk iuran Dana Pensiun disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Kuangan. Pelaksanaan pemungutan iuran Dana Pensiun bagi Anggota ABRI dan PNS dilakukan oleh Dephankam yang pengelolaannya masih belum ditentukan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menhankam yang saat itu dijabat oleh Jenderal Poniman memohon ijin Presiden untuk mengelola iuran Dana Pensiun yang hasil pengelolaannya akan digunakan untuk Bantuan Uang Muka (BUM) KPR bagi para Pensiunan, Prajurit ABRI, Anggota Polri dan PNS sekaligus menunjang Program Pemantapan Pangkalan yang pelaksanaannya akan dihubungkan dengan Santunan Asabri yang disetujui oleh Presiden sambil menunggu Badan Pengelola Dana Pensiun.
  1. Bantuan Uang Muka (BUM) adalah Bantuan Murni tanpa bunga yang diberikan kepada Pensiunan prajurit TNI, Polri, PNS Kemhan dan Polri.
  2. Pinjaman Uang Muka (PUM) adalah Bantuan yang bersifat Pinjaman tanpa bunga (Piutang bagi YKPP) yang diberikan kepada prajurit TNI, Polri, PNS Kemhan dan Polri yang masih aktif.

B. Kronologis Perkembangan Organisasi

  1. Setelah memperoleh persetujuan Presiden, Menteri Pertahanan Keamanan mengeluarkan :
    • Keputusan Menhkam Nomor : Kep/07/M/X/1983 tanggal 18 Oktober 1983 tentang Pengelolaan Iuran Dana Pensiun ABRI dan Pegawai Negeri Sipil Dephankam.Setelah memperoleh persetujuan Presiden, Menteri Pertahanan Keamanan mengeluarkan :
    • Instruksi Menhankam Nomor : Ins/01/M/X/1983 tanggal 21 Oktober 1983 tentang Pengelolaan Dana Dana Pensiun Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil Dephankam
    • Surat Keputusan Menhankam Nomor : Skep/38/M/I/1984 tanggal 11 Januari 1984 tentang Pemberian Bantuan Uang Muka untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara
  2. Berkaitan dikeluarkannya Keputusan dan Instruksi Menhankam tersebut, maka sejak tahun 1983 Perum Asabri yang mempunyai tugas mengelola Santunan Asuransi bagi Anggota ABRI dan PNS serta mengelola Dana THT mendapat tugas tambahan untuk mengelola Iuran Dana Pensiun yang hasil pengelolaannya dipergunakan memberikan Bantuan Uang Muka.
  3. Pada tahun 1984, dengan tugas tambahan tersebut Perum Asabri menambah Bagian yang melaksanakan Manajemen Proyek KPR BTN, yang dipimpin oleh Kepala Proyek dan membentuk Dewan Pembina Proyek Bantuan KPR BTN dengan tugas memberikan bimbingan teknis dan persetujuan/keputusan mengenai masalah yang berkaitan dengan KPR BTN, sesuai dengan :
    • Surat Keputusan Menhankam Nomor : Skep/179/M/II/1984 tanggal 25 Febriari 1984 tentang Penambahan Bagian pada Perum Asabri dan Pembentukan Dewan Pembina Proyek Bantuan KPR BTN sebanyak-banyaknya 3 orang anggota dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Menteri cq. Kasmin Hankam.
    • Perubahan I Surat Keputusan Menhankam Nomor : Skep/179a/M/II/1984 tanggal 30 Januari 1987, tentang pembentukan Dewan Pembina Dephankam sebanyak-banyaknya 6 orang anggota dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Menteri cq. Sekjen Dephankam.
  4. Pada tahun 1995 sesuai Skep Menhankam Nomor : Skep/08/X/1995 tanggal 30 Oktober 1995, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kredit Pemilikan Rumah Dephankam, Menhankam menetapkan Kebijakan untuk memvalidasi proyek Bantuan KPR BTN menjadi Badan Pengelola KPR (BPKPR). Dephankam yang berkedudukan langsung dibawah Menhankam dengan Sekjen sebagai Pembina Administrasi dan Dirut PT. Asabri (Persero) selaku Pelaksana Harian. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan BUM KPR dan makin besarnya tuntutan tugas PT. Asabri (Persero).
  5. Pada Tahun 1998, diterbitkan Keputusan Menhankam Nomor : Kep/02/II/1998 tanggal 25 Februari 1998 tentang Pembentukan Badan Hukum yang berbentuk Yayasan, Yaitu Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil disingkat YKPP Dephankam-ABRI yang disahkan dengan Akte Notaris Ny. Nany Werdiningsih Sutopo, SH No. : 9 tanggal 4 Mei 1998 di Jakarta. Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasikan dampak perubahan status PT. Asabri (Persero) menjadi BUMN yang berada dibawah Departemen Keuangan.
  6. Pada tanggal 13 Mei 1998, diterbitkan Keputusan Menhankam/Pangab Nomor : Kep/06/M/V/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKPP Dephankam ABRI yang berkedudukan langsung dibawah YKPP Dephankam ABRI dengan tugas pokok melaksanakan kebijakan pimpinan Dephankam ABRI dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Dephankam ABRI dengan menyelenggarakan BUM untuk KPR melalui Bank yang ditunjuk.
  7. Pada tahun 2001, diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/15/M/XII/2001 tanggal 12 Desember 2001, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja YKPP Dephan yang disahkan dengan Akte Notaris Budiono Widjaya, SH Nomor : 4 tanggal 7 Maret 2002 dengan kegiatan menyelenggarakan BUM KPR melalui Bank bagi Prajurit TNI, Polri dan PNS serta Pensiunan pada instansi Dephan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Mabes Polri. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah tentang yayasan, yaitu Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001.
  8. Seiring terbitnya UU RI Nomor 34 tahun 2004 dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas serta transparansi kegiatan Yayasan-yayasan Kemhan, diputuskan dalam Rapat Pembina dan dituangkan dalam Akta Notaris dan PPAT Imas Fatimah, SH Nomor : 27 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Penggabungan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) kedalam Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Dephan, TNI dan Polri (YKPP hasil Penggabungan).
  9. Sebagai tindak lanjut proses penggabungan, pada tanggal 10 Desember 2007 diadakan Rapat Luar Biasa oleh Pembina YKPP yang dituangkan dalam Akta Notaris dan PPAT Imas Fatimah, SH Nomor. 22 tanggal 10 Desember 2007 tentang Risalah Rapat Luar Biasa Pembina YKPP hasil Penggabungan tentang Perubahan Anggaran Dasar, Nama, Logo, dan Organisasi YKPP hasil Penggabungan menjadi Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan disingkat YKPP dan Akta Notaris dan PPAT Imas Fatimah, SH Nomor : 23 tanggal 10 Desember 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar YKPP. Sehingga 10 Desember ditetapkan sebagai HUT YKPP.
  10. Tahun 2008, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-103.AH.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang Pemberian Persetujuan atas Perubahan Pasal-1 Anggaran Dasar YKPP singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang selanjutnya akan disebut YKPP saja, secara resmi telah memperoleh legalitas sebagai Badan Hukum.
  11. Tahun 2014, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 120, 121 dan 122 tentang Penegerian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Timur, maka terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2014 aset UPN bukan menjadi bagian dari aset YKPP.
  12. Tahun 2015, untuk mewujudkan organisasi YKPP yang proporsional antara besaran keluaran atau hasil kerja (out put) dengan misi yang diemban, sehingga tercipta organisasi yang lebih efektif dan efisien sambil menunggu pengesahan perubahan AD/ART dari Pembina, YKPP mengadakan penataan ulang organisasi dengan diterbitkan Peraturan Pengurus Yayasan Nomor 1 tahun 2015 tentang Naskah Sementara Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Kegiatan YKPP.
  13. Tahun 2020, diterbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan atau disingkat “YKPP” tentang perubahan nama “YKPP” menjadi Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan atau disingkat “YPPSDP” Nomor 30 tanggal 12 November 2020 dan diterbitkan Keputusan Menhan RI selaku Ketua Pembina YPPSDP Nomor: KEP/03/BINA/YPPSDP/XI/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Pengesahan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (ART YPPSDP).