Skip to content
- Kegiatan Usaha dilaksanakan dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Yayasan.
- Yayasan dapat mendirikan Badan Usaha berbentuk dan/atau Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Kegiatan usaha yayasan dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dan kerja sama dalam pengelolaan usaha.
- PT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Holding Company dan membawahi beberapa PT yang beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengurus dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Usaha untuk pelaksanaan dan pengendalian Holding Company/PT.
- Dalam kegiatan usaha khususnya pendirian PT perlu dibuat prosedur kerja, antara Komisaris, Direktur Utama/Direktur Operasi yang disesuaikan dari UU tentang Perseroan Terbatas dan kepentingan Yayasan sebagai pemegang saham.