InvusNews

Direktorat Investasi & Usaha YPPSDP

  • Kegiatan Usaha dilaksanakan dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat mendirikan Badan Usaha berbentuk dan/atau Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Kegiatan usaha yayasan dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dan kerja sama dalam pengelolaan usaha.
  • PT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Holding Company dan membawahi beberapa PT yang beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengurus dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Usaha untuk pelaksanaan dan pengendalian Holding Company/PT.
  • Dalam kegiatan usaha khususnya pendirian PT perlu dibuat prosedur kerja, antara Komisaris, Direktur Utama/Direktur Operasi yang disesuaikan dari UU tentang Perseroan Terbatas dan kepentingan Yayasan sebagai pemegang saham.