Skip to content
- Dirdikti bertugas:
- merumuskan strategi pelaksanaan, pembinaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan YPPSDP;
- menjabarkan kebijakan operasional dalam rangka perencanaan, pembentukan dan pembinaan perguruan tinggi di bawah Yayasan;
- menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah Yayasan;
- merencanakan pengembangan/pendirian perguruan tinggi, sesuai kebijakan Yayasan;
- menyiapkan rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana program kerja dan rancangan anggaran (PKRA);
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemilihan Rektor sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemilihan Rektor oleh senat akademi di laporkan kepada Ketua Pengurusmengusulkan pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada ketua Pengurus;
- memberikan petunjuk dan pedoman kepada para Rektor, tenaga pendidik dan tenaga pendidikan dalam menyelenggarakan operasional pendidikan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan perguruan tinggi yang dikelola oleh Yayasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pembinaan komponen pendidikan yang terdiri dari: tujuan pendidikan, peserta didik, metode pendidikan, isi pendidikan/materi pendidikan, alat dan fasilitas pendidikan;
- mengawasi dan mengendalikan keuangan serta evaluasi kegiatan bidang pendidikan tinggi;
- mengawasi, membina dan mengendalikan aset bergerak dan tidak bergerak milik Yayasan untuk universitas di bawah Yayasan;
- mengendalikan kegiatan Badan Pelaksana Harian (BPH) Pendidikan;
- mengendalikan dan mengawasi kegiatan PKRA Ditdikti; dan
- melaksanakan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketentuan Yayasan.