DiktiNews

Direktorat Pendidikan Tinggi YPPSDP

  • Dirdikti bertugas:
    1. merumuskan strategi pelaksanaan, pembinaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan YPPSDP;
    2. menjabarkan kebijakan operasional dalam rangka perencanaan, pembentukan dan pembinaan perguruan tinggi di bawah Yayasan;
    3. menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah Yayasan;
    4. merencanakan pengembangan/pendirian perguruan tinggi, sesuai kebijakan Yayasan;
    5. menyiapkan rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana program kerja dan rancangan anggaran (PKRA);
    6. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemilihan Rektor sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemilihan Rektor oleh senat akademi di laporkan kepada Ketua Pengurusmengusulkan pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada ketua Pengurus;
    7. memberikan petunjuk dan pedoman kepada para Rektor, tenaga pendidik dan tenaga pendidikan dalam menyelenggarakan operasional pendidikan;
    8. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan perguruan tinggi yang dikelola oleh Yayasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    9. melaksanakan pembinaan komponen pendidikan yang terdiri dari: tujuan pendidikan, peserta didik, metode pendidikan, isi pendidikan/materi pendidikan, alat dan fasilitas pendidikan;
    10. mengawasi dan mengendalikan keuangan serta evaluasi kegiatan bidang pendidikan tinggi;
    11. mengawasi, membina dan mengendalikan aset bergerak dan tidak bergerak milik Yayasan untuk universitas di bawah Yayasan;
    12. mengendalikan kegiatan Badan Pelaksana Harian (BPH) Pendidikan;
    13. mengendalikan dan mengawasi kegiatan PKRA Ditdikti; dan
    14. melaksanakan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketentuan Yayasan.