Direktorat Perumahan dan Sosial YPPSDP
- Bantuan Perumahan berupa BUM KPR diberikan kepada Purnawirawan TNI dan Wredatama Kemhan/TNI yang belum mengambil PUM KPR, masih tinggal di asrama/rumah dinas dan belum memiliki rumah pribadi.
- Besaran nilai BUM KPR untuk Purnawirawan TNI dan Wredatama Kemhan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan BUM KPR diatur dalam Petunjuk Teknis.