NewsSPI

Satuan Pengawas Internal YPPSDP

Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan PKRA dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran suatu kegiatan di lingkungan Yayasan :

  • melaksanakan penegakan kode etik Yayasan;
  • menyusun Rencana Kegiatan Program dan Rencana Kebutuhan di bidang SPI;
  • mengawasi dan mensupervisi perencanaan, negosiasi, dan verifikasi data dari pihak kedua yang akan melaksanakan kerja sama dengan Yayasan;
  • mengawasi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan dalam Perjanjian Kerja Sama;
  • melaksanakan pengawasan pada badan usaha milik Yayasan, baik pengawasan rutin maupun khusus bila terjadi permasalahan;
  • mengawasi pelimpahan PKS yang bermasalah dari Dirinvus kepada Kadivkum;
  • melaksanakan inventarisasi, pencatatan dan mengagendakan penyelesaian PKS yang bermasalah;
  • melaporkan hasil penyelesaian PKS bermasalah kepada Ketua Pengurus;
  • melaksanakan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Pengurus Yayasan; dan
  • membantu  menyiapkan kebutuhan data dan informasi jika Pengawas akan melaksanakan tugasnya di Yayasan.