Satuan Pengawas Internal YPPSDP
Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan PKRA dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran suatu kegiatan di lingkungan Yayasan :
- melaksanakan penegakan kode etik Yayasan;
- menyusun Rencana Kegiatan Program dan Rencana Kebutuhan di bidang SPI;
- mengawasi dan mensupervisi perencanaan, negosiasi, dan verifikasi data dari pihak kedua yang akan melaksanakan kerja sama dengan Yayasan;
- mengawasi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan dalam Perjanjian Kerja Sama;
- melaksanakan pengawasan pada badan usaha milik Yayasan, baik pengawasan rutin maupun khusus bila terjadi permasalahan;
- mengawasi pelimpahan PKS yang bermasalah dari Dirinvus kepada Kadivkum;
- melaksanakan inventarisasi, pencatatan dan mengagendakan penyelesaian PKS yang bermasalah;
- melaporkan hasil penyelesaian PKS bermasalah kepada Ketua Pengurus;
- melaksanakan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Pengurus Yayasan; dan
- membantu menyiapkan kebutuhan data dan informasi jika Pengawas akan melaksanakan tugasnya di Yayasan.