Divisi Hukum YPPSDP
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dan berhubungan dengan hukum yang terjadi di lingkungan Yayasan dan jajarannya, menyusun renprogiat dan renbut sebagai bahan penyusunan PKRA YPPSDP. Tugasnya terdiri dari:
- memberi pertimbangan dan saran kepada Pengurus Yayasan,
- merencanakan, menyusun dan merumuskan penyelenggaraan hukum di Yayasan;
- menyelenggarakan dan menyiapkan keterangan serta analisis dan penilaian serta perkiraan-perkiraan tentang masalah-masalah hukum di Yayasan;
- memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap masalah tugas hukum;
- mengusahakan terpeliharanya asas hasil guna dan daya guna dalam masalah hukum di Yayasan;
- melaporkan perkembangan penanganan/penyelesaian perkara pidana dan perdata baik melalui jalur hukum maupun mediasi kepada Pengurus Yayasan;
- menerima pelimpahan PKS yang bermasalah dari Dirinvus;
- melaksanakan kajian dan tindakan hukum terhadap PKS yang bermasalah termasuk langkah-langkah penyelesaiannya; dan
- melaporkan hasil kajian hukum termasuk saran untuk langkah-langkah penyelesaiannya kepada Ketua Pengurus.