DivkumNews

Divisi Hukum YPPSDP

Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dan berhubungan dengan hukum yang terjadi di lingkungan Yayasan dan jajarannya, menyusun renprogiat dan renbut sebagai bahan penyusunan PKRA YPPSDP. Tugasnya terdiri dari:

  • memberi pertimbangan dan saran kepada Pengurus Yayasan,
  • merencanakan, menyusun dan merumuskan penyelenggaraan hukum di Yayasan;
  • menyelenggarakan dan menyiapkan keterangan serta analisis dan penilaian serta perkiraan-perkiraan tentang masalah-masalah hukum di Yayasan;
  • memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan serta pengendalian teknis terhadap masalah tugas hukum;
  • mengusahakan terpeliharanya asas hasil guna dan daya guna dalam masalah hukum di Yayasan;
  • melaporkan perkembangan penanganan/penyelesaian perkara pidana dan perdata baik melalui jalur hukum maupun mediasi kepada Pengurus Yayasan;
  • menerima pelimpahan PKS yang bermasalah dari Dirinvus;
  • melaksanakan kajian dan tindakan hukum terhadap PKS yang bermasalah termasuk langkah-langkah penyelesaiannya; dan
  • melaporkan hasil kajian hukum termasuk saran untuk langkah-langkah penyelesaiannya kepada Ketua Pengurus.